PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait penangkapan diduga sebagai pekerja seks komersial usia dibawah umur, oleh Satpol PP Kota Pekanbaru di Komplek Jondul beberapa waktu lalu. Hal itu mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diana Dewi.

Saat ditemui GoRiau.com, di ruang Fraksi Gabungan DPRD Kota Pekanbaru Riau, Roem Diana Dewi menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Sosial, agar segera menyediakan tempat pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak-anak dibawah umur yang terlibat langsung, maupun korban pelacuran.

"Menurut data Unicef pada tahun 2015, pelaku pelacuran saat ini sekitar 150 ribu pelacur, dan 30 persenya adalah anak dibawah umur. Untuk itu kita menghimbau agar Pemkot Pekanbaru segera menindak dengan tegas, terlebih sang mucikari," terang Roem Diana Dewi, Selasa (25/8/2015).

Diakuinya, saat ini banyak faktor sehingga anak-anak ikut terlibat dalam pelacuran. Dengan alasan desakan ekonomi maupun kurangnya pehaman tentang agama.

"Intinya kami dari DPRD, mengimbau agar pihak kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap mucikari yang membawa PSK tersebut. Kita juga akan melihat sejauh mana keseriusan Pemkot melakukan tindakan tegas apabila terdapat panti-panti pijat atau salon yang melanggar izin," tegasnya.

Roem Diana Dewi juga meminta agar pihak Pemko menindak aksi prostitusi online yang marak belakangan ini. Sebab, menurutnya aksi tersebut juga bertentangan dengan undang-undang no 40 tahun 2008 tentang pornografi.(***)