PEKANBARU - Remaja 18 tahun di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berinisial S alias Basir terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, setelah tertangkap saat hendak bertransaksi narkoba, Selasa (28/6/2016) malam tadi, di kampungnya, daerah Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Mengejutkan, hasil penggeledahan polisi dari seorang bandar tempat Basir membeli narkoba, ditemukan lagi enam kilogram daun ganja siap edar, plus19 Paket Rp50.000,00 dan tiga paket setengah garis daun ganja. Tapi sayang, bandar besar pemilik enam kilogram daun haram ini berhasil lolos.

Terbongkarnya jaringan ini berawal saat polisi mendapat informasi akurat terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan Basir, di Jalur 6 (enam) Kecamatan Lubuk Dalam. Tepat sekali, tak lama diintai, Basir pun muncul. Segera saja aparat menciduknya malam itu juga.

"Dari yang bersangkutan kita sita 38 paket daun ganja kering ( Harga/paket Rp.50.000) di bungkus dalam kertas putih diselipkan dalam tas hitam miliknya yan dimasukkan dalam kotak hitam," ucap Kapolres Siak, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan, Rabu (29/6/2016) pagi.

Kepada polisi, Basir mengaku membeli ganja ini dari kenalannya berinisial W alias Wakyus. Tak ingin buang waktu, malam itu juga aparat memburu keberadaan sang bandar hinga ke rumahnya, di KM 55  Kecamatan Dayun. Namun sayang, W tidak ada. Kuat dugaan ia sudah kabur sebelum polisi tiba.

"Kita geledah rumah W dan temukan sekitar enam kilogram lebih daun ganja siap edar. Yang bersangkutan (W), sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) . Kita masih melakukan pengejaran," singkat Kapolres Siak. ***