PEKANBARU - Ruas Jalan Jenderal Sudirman, depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau dipenuhi puluhan pengunjuk rasa, Senin (25/7/2016) siang. Mereka menuntut supaya polisi kembali memproses terkait dihentikannya penyidikan 15 perusahaan biang asap di Riau.

Selain itu, pendemo juga fokus tentang sikap Kementerian yang kembali memberi izin perusahaan yang sebelumnya (tahun 2015), red) sudah dicabut izinnya, karena dinilai lalai sehingga area mereka terbakar hebat, hingga menimbulkan bencana asap.

"Kita ingin SP-3 dicabut oleh Polda Riau," ungkap Fandi, manager kampanye Walhi Riau, disela-sela aksi demo, Senin siang. Sementara terkait perusahaan yang mendapat izin operasional (setelah dicabut pada 2015 lalu, red), Fandi enggan berkomentar banyak.

Pada unjuk rasa ini, massa sempat tumpah ke jalan dengan membawa berbagai spanduk tuntutan. Akibatnya, jalan Jenderal Sudirman persisnya di depan gerbang Mapolda Riau macet, karena pendemo memakai satu jalur sebagai lokasi orasi.

"Terjadi kebakaran berulang di area perusahaan. Kalau kawan-kawan penyidik butuh bukti, kami bersedia membantu. Kita menyuarakan agar SP-3 ini dicabut. Untuk upaya peradilan belum ada," tegas Fandi.

Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat oleh kepolisian, mulai dari Sabhara hingga polisi lalu lintas. Beberapa puluh menit berunjuk rasa, mereka pun akhirnya membubarkan diri.

"Semua proses sudah kita lakukan, mulai dari gelar perkara hingga mendatangkan saksi ahli. Berdasarkan pemeriksaan, olah TKP dan hasil saksi ahli, maka tidak ditemukan bukti. Proses SP-3 tidak serta merta kemarin, itu sudah jalan sejak Januari, ada mekanisme dan tidak dadakan," jawabnya.

"Kalau ada bukti baru dalam perkara tersebut, itu bisa kita buka kembali. Pada prinsipnya mekanisme pra-peradilan bukan harga mati, kalau ada yang tidak puas, bisa melalui mekanisme (pra-peradilan, red). Jadi silahkan saja," tutup Rivai. ***