PEKANBARU, GORIAU.COM - Syaefudin Antono (43), warga Kecamatan Tenayan Raya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram.

"Pelaku ditangkap di Jalan Utama Kelurahan Rejosari, beserta barang bukti senilai Rp35 juta," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Narkoba Hicca Alexfonso, Senin (13/10/2014) siang."Awalnya, kami mendapat laporan dari warga tentang maraknya peredaran Narkoba di Tenayan Raya," kata Hicca.Dikatakan Hicca, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengetahui jaringannya. Sebab, peredaran narkoba di Pekanbaru semakin marak. "Kita masih melakukan pengembangan," katanya.Atas perbuatan tersebut, Syaefudin Antono akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (san)