PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru-Riau, Selasa (3/5/2016) siang menggelar sidang disiplin terhadap delapan personil polisi yang terbukti positif menggunakan narkoba.

Dimana terdiri dari dua personil Polsek Senapelan, Bripka HN dan Bripka IS, dua personil Polsek Rumbai, Bripka HP dan Brigadir EI.

Selanjutnya, Brigadir AA dari Polsek Payung Sekaki, Brigadir AM dari Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru, Aiptu THM dari Polsek Tenayan Raya dan Aiptu Z dari Polsek Sukajadi.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (3/5/2016), mengatakan, delapan personil yang melakukan pelanggaran itu sudah menjalani sidang disiplin.

"Mereka (delapan oknum polisi) yang melanggar dihukum dengan penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Dalam sidang ini juga dihadiri keluarga dan istri terperiksa," pungkas Waka.***