PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menerima surat permintaan atau permohonan dari pihak Kepolisian untuk menyaksikan atau melihat rekonstruksi dalam kasus tewasnya Suwandi alias Siet (35) warga Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, dengan tersangka Anton Karok (42), yang terjadi di Kedai Tuak Jalan Harapan Jaya No 21 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu malam (19/11/2014) silam.

Permintaan tersebut diterima Kejari, dan rekontruksi direncanakan akan digelar Selasa (16/12/2014) besok.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH MH, diruangannya baru-baru ini. K'Iya, ada permintaan rekontruksi, tapi saya belum terima laporan suratnya,'' ujar Ferly.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi Rabu malam (19/11) silam pukul 19.00 wib. Dimana sebelumnya Anton Karok (42), warga Jalan Sidodadi Kecamatan Bukit Raya meneguk minuman tuak, sejenis minuman tradisional yang berlebihan hingga nekad menusuk teman minumnya, Suwandi alias Siet (35) warga Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai tuak milik Toni Silaen (44) di Jalan Harapan Jaya No 21 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya. (adt)