PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang pelaku tindak pidana kehutanan, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 43 batang kayu olahan berukuran besar yang diangkut menggunakan mobil dump truk.

Kasubdit IV, Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (27/4/2015) mengatakan, kedua tersangka berinisial C dan AN. Mereka diamankan saat membawa kayu hasil rambahan hutan di jalan Lintas Rangau KM 15, desa Petani kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis.

"Kita amankan pada Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 Wib siang. Mereka membawa kayu ini dengan menggunakan sebuah dump truck bernomor polisi BM 9899 FT, di jalan Lintas Rangau KM 15, desa Petani kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis," kata AKBP Fadillah.

Setelah diamankan, polisi selanjutnya akan menelusuri siapa pelaku yang melakukan perambahan tersebut. Karena dua orang yang diamankan itu, bertugas sebagai pembawa kayu hasil olahan. "Pengakuan tersangka, kayu ini akan diantar ke Panglong di Mandau KM 15. Ini yang sedang kita telusuri dan kita panggil pemiliknya," sambungnya.

43 batang kayu berukuran besar ini terdiri dari jenis kayu campuran berupa kayu Meranti dan sebagainya. "Mereka kita kenakan Pasal 16 Junto 88 ayat I ke I Huruf A, UU no 18 tahun 2013 tentang Kehutanan," tukasnya. (had)