PEKANBARU, GORIAU.COM - Indonesian Monitoring Development (IMD) akhirnya mensomasi Walikota Pekanbaru, Firdaus MT karena diduga merekayasa 1.700 paket proyek di Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya tahun 2014 senilai Rp 200 miliar. Prakiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 51,73 miliar.

Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada GoRiau.com, Selasa (17/2/2015) mengatakan somasi dilakukan karena belum ada jawaban dari surat IMD No 18/IMD/II/2015 tanggal 2 Februari 2015 perihal klarifikasi dugaan keterlibatan Walikota dalam pelaksanaan 1.700 paket proyek.

Dikatakan, mengingat walikota adalah kepala daerah/pejabat negara yang harus menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan menjalankan perundang-undangan termasuk Perpres No 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang mana pada pasal 39 yat (4) dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan, namun fakta tahun 2014, Dinas Permukiman Perumahan dan Ciptakarya pada kegiatan pekerjaan jalan lingkungan dan pekerjaan saluran sebanyak 1.700 paket nilainya mencapai Rp 200 miliar pada APBD munir dan 300 paket pada APBD-P tahun 2014.

Dijelaskan, walikota dalam hal ini, membiarkan telah terpidana kasus korupsi yang telah ingkrah Rudi Hermanto, ST menjadi konsultan dan Nofrizal mengaku-ngaku konsultan mengatur semua paket (kongkalingkong) dengan Ahmad Ridha Kabid P2P serta menunjuk Rahmad, jabatan ketua panitia pengadan langsung merangkap pengawas 36 paket dan Deko Fahruzil ST jabatan PPTK merangkap pengawas 43 paket.

''Karena belum ada jawaban dari surat kami tersebut, maka hari ini kita sudah mensomasi Walikota Pekanbaru dan meminta Walikota Pekanbaru memberikan jawaban dalam tempo 4 x 24 jam sejak surat somasi disampaikan. Jika surat kami tidak dijawab maka kami terpaksa mengajukan ke muka hukum baik pidana mauun legal standing,'' tutup R Adnan. ***