PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di bagian Biro Pembangunan Pemprov Riau terpaksa berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Bukit Raya, Minggu (26/7/2015). Ia dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang pensiunan guru. Tak tanggung-tanggung, perbuatan pelaku menyebabkan korban merugi senilai Rp90 juta.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian, oknum PNS ini berinisial KH (44). Adapun KH, warga Jalan Lembah Damai, Rumbai Pesisir tersebut mulanya mengajak korban Wisnar (60) untuk ikut dalam proyek pengadaan perlengkapan mess Chevron di wilayah Duri. Agar korban percaya, KH pun menjanjikan Wisnar dengan memberikan jaminan mobil rental jenis Daihatsu Xenia.

Setelah ada mufakat, korban lalu menyerahkan uang itu dalam dua kali cicilan, yang pertama sebesar Rp40 juta. Namun ternyata itu belum cukup baginya, dan KH pun kembali menagih uang untuk kedua kalinya sebesar Rp50 juta, sementara janjinya tak kunjung dipenuhi. Inilah yang akhirnya membuat warga jalan Kelapa Sawit, Simpang Tiga ini curiga, dan melapor ke Mapolsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochy, melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan untuk diproses. Kuat dugaan, masih ada warga lainnya yang ikut jadi korban penipuan si oknum PNS itu.

"Kita masih melengkapi bukti laporan. Hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diamankan atas laporan dugaan kasus penipuan uang Rp90 juta dan penggelapan mobil," ujar Kanit, Senin (26/7/2015) siang.

Kepada penyidik, KH mengaku nekat menipu, lantaran sangat butuh uang untuk membayar hutangnya yang menumpuk. Uang itu rencananya akan dibayarkan kepada temannya yang memberikan pinjaman. "Kita masih kembangkan lagi apakah dimungkinkan ada korban lainnya," tutup Ipda Bahari Abdi. (had)