PEKANBARU - Dalam waktu singkat, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Riau berhasil mengeluarkan 125 lembar Tilang, di mana 39 unit diantaranya terpaksa diangkut ke kantor polisi lantaran tidak memiliki surat-surat. Mereka terjaring razia Operasi Patuh Siak 2016 yang digelar di ruas Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir, Selasa (24/5/2016) pagi tadi.

Rata-rata, sanksi yang diberikan tersebut disebabkan faktor kelalaian, tidak sadar hukum dan melanggar aturan lalu lintas. Mayoritas adalah pemotor. "Dasarnya karena lalai, tidak bawa SIM dan STNK, tidak pakai alat keselamatan dan melanggar peraturan," ungkap Kasubnit I Turjawali Satlantas Polresta Pekanbaru, Iptu Rivandy.

Rivandy yang diwawancarai GoRiau.com usai razia menjelaskan, pelanggaran tersebut masih saja ditemukan saat operasi penertiban. "Kita harap masyarakat lebih sadar hukum dan taat terutama terkait peraturan lalu lintas. Jangan sampai karena alasan lupa lalu tidak bawa SIM dan STNK, tidak pakai helm dan sebagainya," sebut dia.

Buktinya, masih banyak saja yang terjaring di sini, padahal sebelumnya polisi sudah beberapa kali menggelar razia di tempat yang sama. Tak ayal, pengendara yang membandel tersebut dibuat kelabakan oleh polisi. Kali ini mereka tak bisa lagi kucing-kucingan dengan memutar arah, soalnya petugas menyebar dalam radius 300 meter.

"Kalau semua lengkap dan taat peraturan, harusnya tidak akan terganggu. Contoh simplenya helm, masih saja banyak yang tidak memakainya. Padahal itu sangat penting, untuk mengurangi fatalitas saat kecelakaan. Helm bukan untuk menyelamatkan dari polisi, tapi menjaga diri saat berkendara," ungkap Rivandy.

Selain pemotor, tampak juga ada beberapa mobil yang diberi sanksi lantaran kedapatan memodifikasi pelat (TNKB) kendaraannya. "Ini juga marak, semuanya sudah ada standar dari kepolisian, kita minta pelat itu jangan diutak-atik (modifikasi,red)," singkat Iptu Rivandy. ***