PEKANBARU, GORIAU.COM - Berbeda dengan proses penanganan pelaporan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD beberapa waktu lalu, bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih singkat, sehingga diperlukan proses dan dan waktu penanganan cepat tentang perkara tindak Pidana dan Administrasi pelanggaran Pemilu.

Divisi Hukum dan pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi menyampaikan bahwa pelanggaran Pemilu harus sudah dilaporkan paling lama tiga hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 pada Pasal 190 ayat (4) jelas disebutkan dan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2009 tentang tata cara pelaporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

''Jadi, kalau Pemilu legislatif dulu kita ada waktu maksimal tujuh hari sejak kejadian atau ditemukan pelanggaran Pemilu itu. Nah, sekarang berdasarkan undang-undang nomor 42 dan Perbawaslu 7 itu paling lama tiga hari sajasejak terjadinya pelanggaran,'' sebut Bustami, Rabu (11/6) di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru.

Sementara itu proses penangananya di Panwaslu, maksimal ada lima hari sejak diterimanya laporan. Apabila Panwaslu tidak memerlukan keterangan tambahan dari pelapor dan terlapor serta saksi maka selama tiga hari paling lama, Panwaslu sudah bisa menindaklanjuti ke instansi berwenang.

''Namun tetap melalui mekenisme penelitian berkas dan rapat pleno kita, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk kita teruskan ke KPU atau ke kepolisian satu hari sejak diputuskan pengawas Pemilu harus sudah kita teruskan,'' jelas Bustami.

KPU juga hanya mempunyai waktu tujuh hari sejak diterimanya laporan dari Panwaslu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dan ada waktu 14 hari di kepolisian sejak menerima laporan dari Panwaslu jika laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilu. Begitu juga seterusnya hingga ke tingkat penuntutan dan pengadilan.

''Jadi, undang-undang mengatur dan membatasi kita. Makanya kita bekerja bukan berdasarkan hari kerja atau jam kerja, melainkan hitungan jam. Ini kita sudah sampaikan kepada jajaran staf dan Panwascam kita untuk selalu siaga menghadapi laporan pelanggaran Pemilu ini,'' serunya. (rls)