JAKARTA, GORIAU.COM - Proses assessment atau seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dituding berlangsung tak transparan. Ditenggarai, ada tersangka yang ikut seleksi. Pihak legislator meminta assessment dibatalkan, karena cacat moral.

Menanggapi itu, Dosen Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani mengatakan secara normatif seorang tersangka memang tetap boleh ikut seleksi pejabat. Kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu yang menegaskan seorang tersangka tidak boleh ikut seleksi, misal seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun secara etik dan moral, meloloskan seorang tersangka dalam seleksi pejabat adalah pelanggaran.

''Secara etika politik jelas tidak diperkenankan karena jabatan-jabatan publik itu diperuntukkan bagi mereka yang punya integritas tinggi karena mereka adalah yang akan jadi pemimpin di bidang dan tingkatan masing-masing. Mau dia kepala dinas, mau dia kepala biro, tetap harus mengutamakan integritas dan kapasitasnya,'' kata Ismail Hasani.

Maka, bila benar dalam proses assessment di Pemko Pekanbaru ada yang tak beres, misalnya seorang tersangka ikut seleksi, Pansel harus bersikap tegas. Panitia seleksi, harus segera menggugurkan keikutsertaan seorang tersangka dalam proses seleksi. Bila tetap diijinkan, apalagi diloloskan, justru akan menuai masalah di kemudian hari. Selain memang mencederai rasa keadilan masyarakat, yang menginginkan pejabat publik yang melayaninya benar-benar orang yang kapabel, punya kapasitas dan berintegritas.

"Jika ada yang demikian (tersangka ikut seleksi) maka tugas panitia seleksi untuk menggugurkan atau menjadikan faktor tersangka sebagai variabel penilaian," kata Ismail.

Namun bila seorang tersangka tetap ikut, bahkan diloloskan, integritas panitia seleksi justru akan dipertanyakan publik. Publik akan menaruh curiga, mereka lalai, atau justru sengaja meloloskan dengan motif tertentu dibalik itu. Wajar, bila kalangan dewan di Pekanbaru mempersoalkan itu. Sebagai wakil rakyat, DPRD mempunyai tugas mengawasi kinerja eksekutif di daerahnya.

"Bisa ini keteledoran. Bisa kesengajaan. Yang pasti harusnya Pansel menggugurkan karena faktor tersangka," kata Ismail. (gus)