PEKANBARU - Hampir sepuluh bulan menjadi buronan pihak kepolisian, seorang pria pengangguran berinisial MN alias Iwen (25) akhirnya diciduk tim opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (23/7/2016) malam.

Iwen ditangkap setelah pihak kepolisian mengetahui keberadaannya di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangannya, empat lembar kartu identitas korban bernama Febri Wati (19) diamankan sebagai barang bukti.

"Korban dijambret pelaku, Sabtu (24/10/2015) silam, sekitar pukul 07.00 WIB saat melintas di jalan Kampar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Saat kejadian, korban kehilangan tas berisi uang Rp2 juta, handphone dan kartu identitas," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Senin (25/7/2016).

"Tidak hanya kehilangan barang berharga, korban juga menderita cidera pada lututnya, karena terjatuh saat tas miliknya dijambret pelaku," sambungnya.

Sihol menuturkan, tanpa perlawanan, Iwen diamankan ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut berikut dengan seluruh barang bukti hasil kejahatannya.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena kuat dugaan dirinya sudah beberapa kali menjambret. Iwen dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***