PEKANBARU, GORIAU.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Kelurahan Labuhbaru Kecamatan Payung Sekaki. Pasalnya, di TPS tersebut telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).



"Setelah dikaji, ternyata dugaan pelanggaran administrasi di TPS 39 terbukti," ujar Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Dinata dalam rilisnya yang diterima GoRiau.com, Selasa (15/7/2014) malam.

Dikatakan Indra, pada pemungutan suara 9 Juli lalu, terjadi kesalahan prosedur proses pemungutan suara berupa adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK melakukan pencoblosan dengan KTP. Namun, warga tersebut tidak memiliki formulis A5. "Kalau dia pindah memilih, tentu mereka memiliki form A5," katanya.

"Seharusnya lurah mengeluarkan surat keterangan domisili sebanyak 67 orang," lanjut Indra.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nomor 42 tahun 2008, Panwaslu telah melakukan rapat pleno. Selain merekomendasikan PSU, Panwaslu juga meminta KPUD Pekanbaru mengganti Ketua KPPS TPS 39. Karena, dia dipandang tidak cakap dalam menjalankan tugas dengan mengabaikan instruksi dari UU yang ada.

"Untuk itu, kami berharap warga yang mencoblos di TPS 39 agar datang lagi guna menunaikan hak politik," harap Indra. Untuk jadwal PSU, lanjut Indra, itu sepenuhnya tanggungjawab KPU Kota Pekanbaru.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun www.goriau.com, proses PSU akan dilaksanakan Rabu (16/7/2014), dimulai sekitar pukul 09.00 Wib.(***)