PEKANBARU, GORIAU.COM - Akibat parkir dengan cara-cara mencurigakan, polisi akhirnya menggeledah mobil Avanza warna Silver BK 1397 KM dan dua orang didalamnya. Setelah diperiksa, ternyata ada 20 kg ganja di dalamnya. Akibatnya, barang bukti dan dua penumpangnya ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

Dua warga yang ditahan itu berinisial Sl alias Wakdon (45) warga Desa Ampakolak, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Nd alias Anas (43) warga Desa Bener, Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Lues Blang Kejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (8/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam penangkapan kali ini, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja 20 Kg ganja kering.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (11/12/2014) mengatakan, penangkapan keduanya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/11122014/ganjajpg-1730.jpgGanja yang diamankan saat diperiksa.Dikatakan Hicca, anggota melakukan pengintaian serta penyisiran di sepanjang jalan Ahmad Yani dimana diduga tempat transaksi, akhirnya anggota mendapatkan sebuah mobil yang saat itu parkir dengan cara-cara yang mencurigakan. Tidak ingin menunggu lama, mobil jenis Toyota Avanza warna Silver BK 1397 KM dengan dua orang didalamnya langsung dilakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 15 paket besar daun ganja kering dimana tiga paket disimpan dalam kap mesin mobil, lima paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan, dua paket di dalam dasbor, satu paket di dalam ban serap mobil, tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang, dan satu paket di dinding pintu sebelah kanan belakang.

''Mendapat temuan itu, kedua pelaku yang diduga tengah menunggu pembeli dan barang bukti dengan total berat 20 kg yang berhasil ditemukan langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada kedua tersangka dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasat. (adt)