PEKANBARU, GORIAU.COM - Panwaslu kota Pekanbaru menegaskan kepada KPU Kota Pekanbaru agar segera mengganti KPPS yang dinilai bermasalah untuk penyelenggraan Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. Hal ini seiring akan dimulainya proses rekretmen anggota KPPS untuk Pemilu Pilpres yang dilaksakan oleh 58 PPS kelurahan se-Kota Pekanbaru.

Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi kepada wartawan, Kamis (19/6/2014) mengatakan, kebanyakan anggota KPPS saat Pileg lalu banyak ditemukan bermasalah soal integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan indepensinyaa sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk juga anggota KPPS lama yang tak pernah diganti-ganti.

''Ini sudah menjadi tradisi kita, ada anggota KPPS yang tak tergantikan, kadang dianya tokoh masyarakat setempat, ketua RT atau RW. Bahkan dari Pemilu  ke Pemilu dia-dia juga terus sebagai KPPS. Ini harus ada catatan KPU untuk dilakukan pergantian. Toh, kalau bersangkutan bagus ya dipertahankan,'' sebutnya.

Pengalaman saat Pemilu legislatif lalu harus menjadi acuan untuk melakukan evaluasi terhadap KPPS, bahkan PPS dan PPK juga harus menjadi perhatian serius KPU Pekanbaru. Di samping syarat usia minimal 25 tahun, kemudian tidak menjadi anggota pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Anggota KPPS juga sejak awal harus memahami tugas pokok dan wewenang serta kewajibannya. ''Jangan sampai ada lagi anggota dan ketua KPPS yang tidak mau menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) saat hari pemungutan suara. Padahal ada sanksi pidananya. Ini wajib dipahami KPPS,'' ingat Bustami. (rls)