PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru merasa kebingungan dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, dimana warga dipersilahkan membawa Handphone ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pernyataan itu bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkan KPU RI," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra, SE, SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (8/4/2014).

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU Riau mempersilahkan masyarakat membawa Handphone (HP) ke TPS. Hal ini berbeda dengan anjuran KPU RI, dimana pemilih dilarang membawa HP, supaya praktik jual beli suara tidak terjadi.

"Kalau begini, kami bingung harus memakai aturan yang mana. Kami takut, akan tejadi benturan antara PPS dan PPL," ujar Budi. Menurutnya, jika hal ini tetap dibiarkan maka dikhawatirkan akan terjadi benturan.

"Mestinya, hal-hal diatas harus berdasarkan hukum, sebagai pijakan dalam menjalankannya," ulas Budi.

Jika tidak ada pijakan, kata Budi, ia menilai KPU Riau tidak menerapkan azaz pemerintahan yang baik dan bersih. "Ini namanya doble standar," katanya.(san)