PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada KPU Kota Pekanbaru agar serius menuntaskan dugaan pengalihan surat suara calon legislatif (Caleg) PAN di daerah pemilihan (dapil) V Kota Pekanbaru tepatnya di TPS 49 Kelurahan Tuah Karya dan TPS 36 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan.

''Ini telah kami sampaikan ke floor saat rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru Senin malam. Kesimpulannya, kita diminta menyelesaikan dengan KPU Pekanbaru dengan memanggi saksi-saksi PAN tingkat kota. Ini rekomendasi sudah kita berikan, kita tinggal menunggu mediasi KPU saja,'' sebut pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Dinata menjawab wartawan, Kamis (24/4/2014).

Dikatakannya, berbagai rekomendasi Panwaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU wajib ditindaklanjuti, sebab Panwaslu sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap masalah yang dimaksud termasuk meminta keterangan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait yang diperlukan Panwaslu.

Dugaan pengalihan surat suara ini berawal dari laporan masyarakat, terjadinya pengalihan surat suara di TPS 49 kelurahan Tuah Karya dan TPS 36 kelurahan Delima, Tampan di internal caleg PAN. Saat itu Panwaslu mengecek kebenaran laporan tersebut melalui C-1 yang dimiliki Panwaslu, dan mencocokkan seperti yang disampaikan pelapor.

''Saat ini, kita juga coba telusuri juga C-1 yang dimiliki sejumlah partai politik. Saat ini sebagian sudah kita dapatkan dan tinggal dicocokkan. Untuk itu kita inginkan dalam hal ini harus ada solusi bijak penyelenggara Pemilu mengenai masalah ini. Salah satunya buka teli dan hitung ulang surat suara di TPS 49 dan 36 tersebut,'' tegas pimpinan lainnya, Bustami Ramzi menawarkan solusi.

Saat ini Panwaslu Pekanbaru menunggu reaksi KPU Pekanbaru untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dalam bentuk rekomendasi tersebut. (rls)