PEKANBARU, GORIAU.COM - Panwaslu Kota Pekanbaru menegaskan kepada KPU Kota Pekanbaru agar membuka akses sebesar-besarnya kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan pelipatan surat suara yang kini tengah berlangsung, Panwaslu meminta agar kejadian Pileg tidak terulangi lagi dan Panwascam siap mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Kejadian Pileg lalu Panwascam dilarang KPU Kota Pekanbaru melakukan pengawasan pelipatan surat suara di gudang KPU, tersebab yang bisa melakukan pengawasan adalah Panwaslu Kota Pekanbaru, akibatnya terjadi PSU di beberapa TPS di Kota Pekanbaru karena tertukarnya surat suara di beberapa dapil.

''Saya rasa kejadian lama cukup menjadi pengalaman dan pelajaran. Hal demkian kita harap tak terjadi lagi, sehingga KPU Pekanbaru membuka diri terhadap Panwascam yang kita tugaskan melakukan pengawasan pelipatan surat suara ini,'' sebut pimpinan Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi, Senin (23/6) menjawab wartawan usai mekakukan supervisi dan monitoring ke Panwaslu Kecamatan Sukajadi dan Senapelan.

Hal ini juga mengakibatkan Panwaslu Pekanbaru harus memanggil ketua KPU Pekanbaru saat itu untuk diminta klarifikasi atas kejadian pelarangan tersebut. ''Sebab kita di kota hanya tiga orang dengan lamanya masa pelipatan dan beberapa agenda Pilpres yang harus kita ikuti, kita tentu dibantu Panwascam melakukan pengawasan,'' sebut Bustami.

Namun demikian, pihaknya menambahkan saat ini Panwaslu juga terbantu dengan kehadiran Tim Asisitensi Panwaslu membantu tugas-tugas pengawasan pelipatan surat suara disamping melibatkan panwascam dan PPL. ''Kemarin kita menghadiri Bimtek Panwaslu kabupaten kota selama tiga hari sehingga harus kita tugaskan Tim Assitensi menghadiri undagan pelipatan,'' tambahnya. (rls)