PEKANBARU, GORIAU.COM - 12 partai politik di Kota Pekanbaru diingatkan untuk segera mendaftarkan juru kampanye (Jurkam) dalam bentuk rapat umum yang akan dimulai 16 Maret 2014 mendatang. Sebab jika tidak terdaftar sebagai jurkam maka pelaksana kampanye bisa dibubarkan aparat keamanan setelah berkoornasi dengan Panwaslu.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Senin (10/3/2014) kepada wartawan mengatakan tindakan itu mengacu kepada peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa pelaksana kampanye wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu sesuai tingkatan.

''Dari awal kita ingatkan kepada peserta dalam hal ini partai poiltik, agar dapat memahami PKPU 01 ini secara utuh, sehingga tidak timbulkan permasalahan di kemudian hari,'' tegas Bustami.

Masa kampanye peserta Pemilu sebenarnya jauh hari sebelumnya sudah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak Caleg ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu di masing-masing partai politik, sehinggga tidak ada lagi istilah sosialisasi sebagaimana yang sering diungkapkan Caleg.

Hanya saja, kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 PKPU nomor 1 tahun 2013 tersebut.

''Sejak itu pula sebenarnya peserta Pemilu itu sudah mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU setiap tingkatan dan ditembuskan ke pengawas Pemilu. Namun demikian untuk kota Pekanbaru ada beberapa partai politik yang sudah mendaftarkan pelaksana kampanyenya,'' tambahnya.

Ia mengingat kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka yang akan berlangsung 21 hari, maka pihaknya mewanti-wanti kepada peserta agar segera mendaftarkan jurkam, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai kepada KPU sesuai tingkatan. (rls)