PEKANBARU, GORIAU.COM - Perbuatan FH (31), seorang oknum pegawai negeri sipil di Pekanbaru ini benar-benar keterlaluan. Tidak cukup dengan gaji yang diterimanya, dia kemudian berinisiatif mengedarkan barang haram sabu-sabu ke masyarakat.

Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya menangkap FH di sebuah kompleks perumahan setelah dipanjing dengan uang. Dia merupakan PNS yang bertugas di Unit Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kecamatan Senapelan."Pelaku kami amankan sejak Minggu lalu sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Harapan, Kecamatan Rumbai Pesisir," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada pers di Pekanbaru, Senin (21/4/2014).Penangkapan terhadap FH kata dia bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka memiliki bisnis sampingan mengedarkan sabu-sabu.Berdasarkan informasi itu, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan. "Diketahui, pelaku tinggal di rumah yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh," katanya.Setelah merasa kecurigaan kuat, demikian Hicca, anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram itu.Saat itu, kata dia, pelaku masuk perangkap kepolisian dan berhasil diciduk dengan barang bukti sabu-sabu.  "Barang bukti yang diamankan ketika itu adalah satu paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu," katanya.Langkah selanjutnya, tersangka kemudian digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. "Sampai hari ini, kasusnya masih terus kami kembangkan. Tersangka sudah kami tahan," katanya.Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan berkas dokumen, tersangka merupakan pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang karena kasus kepemilikan dan pengedar narkotika.Kepada wartawan, FH mengakui telah berbisnis narkotika selama dua tahun. "Hasil penjualan itu berbentuk sabu-sabu yang saya pakai sendiri. Tidak ada keuntungan uang dan cuma sabu-sabu," kata dia.Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. "Namun kasusnya masih terus kami dalami untuk mencari pelaku lainnya pada jaringan yang sama," demikian Kompol Hicca. (fzr/ant)