PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru-Riau, Senin (2/5/2016) meringkus, JT (27) yang diduga telah mencuri beberapa onderdil mobil. Dari tangannya, satu unit sepeda motor dan satu power steering diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Saat diinterogasi, Ia mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mapolsek Tampan.

Semula, Darcon (40), Minggu (20/12/2015) silam, melaporkan kasus pencurian setelah beberapa onderdil mobil truk Hino miliknya telah hilang.

Kapolsek Tampan, Kompol Ari Setyawan Wibowo SIK, Rabu (4/5/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, JT mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Apapun alasannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.***