PEKANBARU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap MN alias Iwen (25) pelaku jambret yang diketahui tidak segan untuk menganiaya korbannya saat beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Senin (25/7/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal dan dari Laporan Polisi (LP) yang ada saat ini, Iwen beraksi dua kali, di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Limapuluh.

"Pengakuannya baru dua kali, tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Karena informasi yang kita peroleh, pelaku ini merupakan spesialis jambret," kata Sihol.

Sihol melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang baru saja bebas dari penjara pada bulan Juli 2015 ini juga dikenal selalu membawa senjata tajam (sajam) berupa samurai dan bahkan diduga memiliki senjata api (senpi).

"Tapi saat kita lakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kita tidak menemukan sajam maupun senpi. Tapi kita akan tetap selidiki lagi. Iwen kita jerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.***