PEKANBARU, GORIAU.COM - Assessment di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menjadi perbincangan dan perdebatan hangat di kalangan legislator. Bahkan, anggota dewan dengan tegas menilai bahwa seleksi pejabat kali ini cacat hukum.

Dasar penilaian mereka adalah dengan adanya pejabat yang tersandung hukum dan berstatus tersangka bisa lulus administrasi hingga mengikuti seleksi. "Ada yang sudah berstatus sebagai tersangka, ini seperti apa," tanya Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga.

Pelaksanaan assessment Pemko Pekanbaru yang saat ini sudah berlangsung dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menterai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 13 tahun 2014. Pemko untuk membatalkan saja, karena dinilai hanya menghabiskan anggaran.

Romi mengatakan, seperti yang dibunyikan dalam Permen PAN-RB itu, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan melalui jabatan yang kosong secara kompetitif. Dengan didasarkan pada sistem merit sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 5 tahun 2015 pasal 51.

"Sementara untuk hal ini di Pemko Pekanbaru hampir semua satker pejabatnya defenitif," kata Romi.

Tidak hanya itu, di dalam Permen PAN-RB itu juga dikatakan, untuk persyaratan administrasi peserta harus memenuhi keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.***