PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang polisi gadungan yang ngakunya anggota Lalu Lintas, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya. Ia diamankan polisi lantaran memeras pengendara mobil dengan menahan surat-surat kendaraan.

Polisi gadungan bernama Asri Mubaroq (29) langsung ciut saat berhadapan dengan polisi sungguhan dari Polsek Tenayan Raya. Ia dibekuk setelah sebelumnya dipancing anggota Reskrim agar bertemu dengan korban, yang hendak nyetor sisa uang 'damai' perkara tilang.

"Kita mendapat laporan bahwa yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dia diamankan saat bertemu korban di jalan Pesantren Tenayan Raya, Jumat (24/7/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata, Senin (26/7/2015).

Untuk meyakinkan targetnya, Asri juga mengenakan kostum polisi lalu lintas, lengkap dengan rompinya, serta bersikap bak layaknya seorang polisi, dimana kawasan mainnya disekitar jalan Parit Indah. "Korbannya ada beberapa yang melapor ke kita, rata-rata dia (pelaku) meminta uang damai dengan nominal puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah," sebut Kapolsek.

"Saya ketemu korban sekitar seminggu mau lebaran. Saya kejar dan berhentikan mobilnya di Parit Indah. Saya tanya kelengkapan surat, ternyata tidak ada, SIM juga tak ada. Lalu korban ini minta damai, ya udah saya minta Rp350 ribu, tapi duitnya (korban) cuma Rp40 ribu, jadi dia janjikan akan dibayar habis lebaran. Itulah saya bertemu dia, rupanya saya ditangkap polisi," tutur polisi gadungan ini.

Pengakuan Asri, ia sudah beraksi selama bulan puasa kemarin. Kalau pagi ia bekerja serabutan dan siangnya menjadi polisi lalu lintas. "Ada sekitar lima orang korbannya, rata-rata supir truk. Uangnya buat cukupin kebutuhan ekonomi dan beli rokok. Sehari kadang-kadang dapat Rp60 ribuan lah," jawabnya.

Atas ulah polisi gadungan ini, ia pun akhrinya menginap di sel tahanan Polsek Tenayan Raya, dan terancam dikenai pasal 368 tentang pemerasan dan atau pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. "Menyesal, saya dapat triknya karena sering perhatikan polisi-polisi lalu lintas," tukas Asri yang tinggal di jalan Penerbangan, kecamatan Siak Hulu, Kampar ini. (had)