PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (9/2/2016) siang, memusnahkan barang bukti berupa 7.949 butir Pil Ekstasi dan 30 gram lebih sabu-sabu. Barang haram ini, musnah seketika dengan cara diblender lalu dilarutkan dengan air.

Bila ditaksir, ribuan pil haram serta puluhan gram sabu-sabu tersebut memiliki harga jual dipasaran sekitar Rp1 miliar lebih. Semuanya, merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama bulan Februari 2016.

Pantauan GoRiau.com di Kantor Dit Narkoba Jalan Prambanan, ekstasi dan sabu bernilai jual Miliaran Rupiah ini dimusnahkan dengan cara diblender serta dilarutkan dengan air. Usai itu, petugas kemudian membuangnya ke selokan. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka.

Sabu dan ekstasi ini, hasil sitaan dari 14 orang tersangka yang dibekuk sebelumnya. Mereka diantaranya ZA alias Aseng, yang ditangkap 1 Februari lalu di Kecamatan Tandun-Rohul. Lalu IL yang diciduk di Jalan Utama, Perum Decalista, Tenayan Raya.

Tersangka selanjutnya, MM alias Dian, Z, DS alias Dedi dan S alias Adi. Keempat orang ini ditangkap di Jalan Hangtuah Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Siak. Kemudian tersangka W alias Bowo, ditangkap saat berada di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya adalah wanita berinisial ML alias Ega. Dia diciduk aparat di Jalan Sungai Rokan, Pekanbaru. Berikutnya tersangka berinisial AS alias Alang yang tertangkap di Jalan Pontianak, Bukit Raya. Lalu tersangka AR alias Roni, ditangkap polisi di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan.

Tiga tersangka lainnya, yaitu S alias Andi yang diamankan petugas di Jalan Cipta Karya, H alias Niko dan SB alias Reza, yang tertangkap di Jalan Sukaramai, Kelurahan Perawang, Siak. "Total ada sembilan laporan polisi dengan 14 orang tersangka," sebut Kabag Wassidik Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Januar Manurung.

Dari 14 orang tersangka ini, yang paling menarik perhatian adalah IZ alias Ulung. Kenapa tidak, ia kedapatan membawa pil ekstasi berbagai merek dengan total tujuh ribuan butir. "Dia ini pemain antar provinsi. Kita duga ekstasi tersebut ia dapatkan dari luar negeri," sebutnya usai pemusnahan.

Turut hadir pada pemusnahan ini diantaranya perwakilan Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Dinkes Riau, BBPOM serta pihak dari BNN Provinsi Riau. ***