PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau meringkus empat mahasiswa berinisial MZ (24), NH (22), AC (24) dan AM (22) Senin (27/6/2016) malam. Dari tangan keempatnya, tiga bungkus ganja kering berbagai ukuran, satu gram sabu dan satu alat hisap diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap empat mahasiswa itu, bermula dari informasi masyarakat jika di salah satu rumah di Jalan Tengku Bey (Utama), Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

"Setelah kita lakukan penyelidikan ke TKP, sekitar pukul 23.30 WIB keempatnya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Saat penggeledahan, diamankan barang bukti 200 gram ganja dan satu paket sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (28/6/2016).

Iwan menuturkan, saat diinterogasi, ganja tersebut milik MZ yang baru saja diambil di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB dari seorang pengedar saat transaksi di Simpang Tiga, Kubang. Sedangkan sabu, milik NH.

"Selanjutnya, keempart mahasiswa semester akhir tersebut digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, MZ mengaku ganja tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk dipakai di sana," tuturnya.

"Sementara ini pengakuannya, ganja tersebut untuk dipakai sendiri, tapi akan kita dalami lagi. Untuk proses hukum, keempatnya dijerat pasal 111 jo 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.***