PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMP di Medan menjadi korban pencabulan di Pekanbaru. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/8/2014) lalu di Jalan Sutomo, Kecamatan Limapuluh.

Dari informasi yang dihimpun GoRiau.com, saat itu masih dalam suasana liburan sekolah. Untuk itu, korban datang ke Pekanbaru untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, ia malah dicabuli oleh seorang pria paroh baya.

Parahnya, DS (36) nekat melakukan pencabulan terhadap S (14) di kediaman orang tuanya. Saat itu, DS diminta oleh abang korban untuk membantu jualan Bakso, tepatnya depan dealer PT Agung.

Dari penuturan pelaku, sekitar pukul 11.00 Wib, pemilik warung yang tak lain abang korban menutup warungnya. Pelaku pun ingin pulang ke rumah yang berada di Jalan Bata, Kecamatan Tenayan Raya. Namun, abang korban meminta pelaku untuk istrahat di kamar lantai tiga.

"Kebetulan, tempat jualan tersebut sebuah Ruko tiga lantai," tutur pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun. Mendapat tawaran itu, pelaku langsung masuk dan mengunci pintu kamar. Tak lama kemudian, ia mendengar seseorang mengetuk pintu.

Ketika dibuka, ternyata di luar sudah berdiri seorang gadis belia. Pelaku mempersilahkan anak SMP itu masuk ke kamar dan duduk di atas ranjang. "Awalnya kami hanya ngobrol biasa, saya tanya kapan dia balik ke Medan," ujar Bapak dua orang anak ini.

"Tak lama, dia buka celana dan tanpa perlawanan kami melakukannya," lanjut Warga Sidempuan ini.

Tanpa disangka, aksi tersebut diketahui orang tua korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh.

Dalam laporannya, korban baru menyadari dirinya telah dicabuli ketika orang tuanya datang.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polsek Limapuluh M. Simanungkalit mengatakan pelaku sudah ditahan. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2003 pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.(san)