PEKANBARU, GORIAU.COM -Enam orang warga negara Afganistan sebagai imigran gelap kembali diamankan polisi. Kali ini, semuanya diamankan Polsek Tampan ketika berada di Jalam SM Amin, Jumat (5/9/2014) sekitar pukul 11.00 Wib.

Saat digiring ke Mapolsek Tampan, mereka tidak bisa memperlihatkan identitas resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia, melainkan hanya selembar surat yang dikeluarkan UNHCR. UNHCR merupakan sebuah badan di PBB urusan pengungsian korban perang.

Dari surat tersebut diketahui bernama M Reza, Mustofa, Sultani, Asep Gulani, Ali Barati dan M Iswan.

Pihak kepolisian menyatakan, keenam orang ini diamankan berawal dari kecurigaan anggota Unit Reskrim yang sedang berpatroli. Mereka keluar dari sebuah bus angkutan umum dengan gelagat mencurigakan.

"Saat itu juga, anggota melakukan pemeriksaan. Ternyata mereka tidak memiliki pasport," ujar Kapolsek Tampan, Kompol Suparman, SIk, Jumat (5/9/2014). Akhirnya, mereka semua digelandang ke Mapolsek Tampan untuk diperiksa.

"Kami agak kesusahan memeriksa mereka, sebab mereka tidak bisa bahasa Ingris, kecuali bahasa Afganistan sendiri," kata Suparman. Rakyat pakistan memiliki bahasa yang disebut parachi.

"Namun, keenam orang imigran gelap ini, hari ini juga dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru," tutup Suparman.san