PEKANBARU - Seorang residivis kasus pencurian berinisial RT (21) kembali diciduk tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (24/7/2016) dinihari. Dari tangannya, polisi menyita 17 ban mobil bekas.

Penangkapan RT, bermula dari laporan korbannya, Ariswanto (39) Sabtu (23/7/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, toko ban bekas miliknya telah dibongkar maling. Saat kejadian, belasan ban bekas miliknya hilang dan korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Senapelan.

"Setelah kita selidiki dan keterangan sejumlah saksi, beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diketahui berada di sekitar TKP. Namun, saat akan ditangkap, pelaku berhasil kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (25/7/2016).

Tidak ingin buruannya kabur terlalu lama, Halim menuturkan, pihaknya terus mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diringkus Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Bersama pelaku, 17 buah ban bekas mobil diamankan sebagai barang bukti," tuturnya.

Kanit menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Kita masih lakukan pengembangan, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit.***