PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaporkan adanya dugaan upaya mempersulit dan memperlambat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Pekanbaru ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Minggu (13/4/2014).

Dalam aduannya, masyarakat etnis Nias yang ada di Kota Pekanbaru kesulitan untuk menyalurkan hak suara pada 9 April lalu. Dimana, awalnya KPPS tidak menerima warga yang membawa Kartu Keluarga (KK). KPPS meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya KPPS mempersilahkan warga yang membawa KK untuk mencoblos. "Namun, waktu yang diberikan sangat terbatas. Hanya setengah jam sebelum penutupan," ujar perwakilan Nasdem.

"Apa yang terjadi, warga banyak tak tidak mau mencoblos," ulasnya. Kondisi tersebut terjadi di beberapa TPS, yakni Kecamatan Rumbai dan Tenayan Raya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra menyatakan sudah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, atas dugaan memperlambat tersebut, ratusan warga tidak mencoblos. Padahal, mereka sudah datang ke TPS.

"Laporannya sudah masuk. Untuk selanjutnya, laporan ini akan kami kaji," kata Budi. Ia menegaskan, hasil kajian tersebut akan menghasilkan sebuah rekomendasi ke KPU Kota Pekanbaru.

"Permintaan pelapor, menginginkan PSU. Namun, ini harus kami kaji. Kalau memang fatal, maka akan dilakukan PSU," jelas Budi.(san)