PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap memegang teguh keputusan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang tapal batas RW 15,16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga masuk ke wilayah Kabupaten Kampar.

"Selagi tidak ada perubahan, kita tetap pegang Permendagri yang ada," jawab Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Ia pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan Kampar melakukan sosialisasi terkait isi Permendagri. Setidaknya langkah tersebut dapat dilakukan sebagai bentuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat.

Jika sosialisasi telah terlaksana sedemikian rupa, ia pun menyakini bahwa kisruh tapal batas Pekanbaru-Kampar tidak akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang.

"Ada potensi muncul gejolak, tapi sepertinya tidak terlalu signifikan. Ini kan cuma tiga RW," tutupnya. ***