PEKANBARU, GORIAU.COM - Mahkamah Agung (MA) RI, menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, dan mengurangi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Basirun, salah satu terpidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Dumai.

Basirun yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi menjadi 1 tahun. Otomatis proses hukum terhadap Basirun dinyatakan Inkrah. Karena telah memiliki kekuatan hukum.

"Berdasarkan petikan putusan MA RI Nomor : 2197 K/PID.SUS/2014, yang diketuai majelis hakim Artijo Alkostar, didampingi hakim anggota, Mohamad Askin dan Ms Lumme menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa dan meringankan putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Basirun," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri.

Dengan turunnya putusan terhadap Basirun, dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun, maka proses hukumnya dinyatakan inkrah, dan memiliki kekuatan tetap.

"Nantinya salinan putusan ini kita serahkan kepada jaksa penuntutnya, untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Hasan.

Sebelumnya, perkara yang menjerat mantan Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukumanterhadap Basirun selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, yang menjerat JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terhadap terdakwa.

Terdakwa hanya dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan sekitar 5 tahun dan 3 bulan penjara dari tuntutan JPU Andri dan Bernard. Begitu juga denda yang diberikan lebih ringan Rp350 juta dari tuntutan JPU.

Putusan tersebut, selanjutnya dikuatkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Tidak terima dengan putusan tersebut, JPU akhirnya mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.***