PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku kesulitan menangani perkara penyelidikan dugaan korupsi pada penjualan aset negara berupa sebidang tanah seluas 1,8 Hektar di Jalan Rajawali, kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Pihaknya terpaksa mengumpulkan data-data penyelidikan yang melibatkan Askes Regional II Riau terkait penjualan aset negara tahun 2001 tersebut.

"Kasusnya di 2001, terpaksa kami mengulang lagi memanggil saksi-saksinya," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid SH, Jumat (13/1/2015).

Keberadaan pihak-pihak terkait dalam kasus ini sulit ditemukan. "Susah sekarang, jadi harus dicari lagi orang-orangnya," ujar Farid.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan korupsi pada penjualan aset negara, berupa sebidang tanah seluas 1,8 Ha di Jalan Rajawali kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Beberapa orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, diantaranya keterangan dari beberapa pegawai dari Kantor Lelang Negara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat, yang diduga telah terjadi penyimpangan dalam penjualan sebidang tanah seluas 1,8 Ha di tahun 2001 di Jalan Rajawali, Pekanbaru dijual BPJS Regional II Riau yang kala itu masih bernama PT Askes.

Tanah tersebut dijual tanpa proses lelang melalui kantor lelang negara. Bahkan tanah tersebut dijual ke pegawai Askes atau BPJS Riau sendiri. Tanah tersebut dipecah menjadi 15 kapling dengan harga murah yakni Rp75 juta.

Tanah tersebut paling banyak dibeli mantan Kepala cabang PT Askes kala itu berinisial DM sebanyak tiga kapling.***