PEKANBARU - Satu lagi pejabat penting di Kabupatan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Senin (25/7/2016) siang, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang.

Pejabat ini berinisial MH selaku Kabid Aset Kepulauan Meranti. Sejak pukul 09.00 WIB tadi pagi dirinya sudah datang ke Kejati Riau untuk pengurusan administrasi. Kemudian pukul 14.00 WIB, MH pun ke luar dengan dikawal penyidik untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

"Dia ini selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (saat itu, red), dugaan kita, dia yang bertanggung jawab soal tekhnis di lapangan terkait pembebasan lahan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, kepada GoRiau.com, Senin siang di Pekanbaru.

Artinya, sudah empat orang pejabat penting yang ditahan Kejati soal dugaan korupsi ini, antara lain mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial Z, Kepala Badan Pertanahan Negara Kepulauan Meranti berinisial SI, serta AA selaku kuasa penjualan lahan seluas 48 ribu meter persegi ini.

Sugeng memberi signal, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, termasuk sang bupati, Irwan Nasir. "Target kami supaya kasus ini segera disidangkan, dari persidangan bisa jadi terungkap pihak lainnya yang diduga terlibat (dari hasil persidangan, red)," bebernya.

"Sepanjang alat buktinya cukup, siapa saja kami akan tindaklanjuti dengan proses hukum yang semestinya, termasuk yang bersangkutan (Irwan Nasir, red). Saya tidak bisa menyebutkan satu persatu tokoh penting ini," signal Sugeng.

"Yang jelas dalam pusaran kasus ini semuanya pihak penting, termasuk saksi, itu bisa diverifikasi dan publik tahu jika sudah di pengadilan nanti. Dia (Irwan Nasir, red) sudah diperiksa sebagai saksi, serta berita acaranya juga sudah divalidasi," ulasnya.

"Sejauh ini sudah cukup (dimintai keterangan Irwan Nasir, red), proses ini kan dinamis, jika nanti hasil evaluasi dibutuhkan lagi, maka yang bersangkutan kita kita panggil lagi," pungkas Sugeng dengan tegas. ***