PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menegaskan Indomaret ikut bertanggung jawab atas lambatnya pengumpulan roti kadaluarsa oleh pemasok.

"Indomaret harus ikut bertanggung jawab atas masih dijualnya roti kadaluarsa di gerainya," ujar Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H. Sulaiman kepada GoRiau.com, Jumat (10/10/2014) di ruang kerjanya.

Dikatan Mas Irba, setiap hari Disperindag melakukan razia dan selalu roti dengan merk 'Sari Rpti' yang terjaring. "Sudah 'neg' dengan sari roti tersebut," katanya.

"Setelah kita panggil orang Indomaret, ternyata Sari Roti ini masuk dari Medan dan pengumpulnya tidak ada di Pekanbaru. Akibatnya mereka kewalahan dengan roti kadaluarsa tersebut," jelas Mas Irba. Walaupun demikian, lanjut Mas Irba, pihak Indomaret tetap harus bertanggung jawab.

Dalam aturannya, kata Mas Irba, makanan harus sudah diambil oleh distributor atau pengumpul satu hari menjelang jatuh tempo kadaluarsa. "Satu hari jelang tanggal 'expired' tidak boleh dijual lagi," katanya.

"Kita sudah memanggil pihak sari roti, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan kita. Masalahnya, mereka tidak ada di Pekanbaru,"kata Mas Irba. Jika seandainya tidak ada respon dari pihak Sari Roti, maka Disperindag melarang Indomaret untuk menjualnya.

"Indomaret berhenti menjualnya, jangan ada lagi di pasaran," tegas Mas Irba. (san)