PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan AA, warga Tenayan Raya Pekanbaru karena diduga telah melakukan ''penjualan'' cewek-cewek usia dibawah 17 tahun ke pria hidung belang di Pekanbaru, Riau. Dalam aksinya, AA mencari konsumen, setelah dapat tamu, AA menghubungi cewek yang mau melayani ''si pria hidung belang''.

''AA diamankan di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan gadis dibawah umur kepada pria hidung belang,'' ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik di ruangan kerjanya, Jumat (12/12/2014).

Dari laporan tersebut, lanjut Hari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, ''Modusnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menawarkan gadis ke pria hidung belang. Nilai atau kisaran tarifnya Rp800 ribuan. Setelah dapat tamu atau pelanggannya, tersangka lalu memanggil si gadis ini untuk melayani,'' terang Kasat.

''Ceweknya umumnya bisa dikatakan dibawah umur, yaitu 17 tahunan," jelasnya.

Polresta Pekanbaru tidak hanya itu manahan pelaku tapi juga menyita uang sebesar Rp800 ribu, yang diduga fee atau hasil dari transaksi penjualanan gadis dibawah umur ke lelaki hidung belang. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru, "Pasal yang dikenakan pasal 88 UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,'' tutupnya. (adt)