PEKANBARU, GORIAU.COM - Peluang ditetapkannya Kemampuan Hidup Layak (KHL) tenaga kerja di Kota Pekanbaru sebagai Upah Minimum Kota (UMK) semakin besar. Peluang tersebut muncul ketika Provinsi Riau menetapkan UMP sebesar Rp 1,7 juta.

Berdasarkan Intruksi Presiden, ada tiga hal yang menjadi dasar dalam penetapan UMK. Yakni, KHL, Kemampuan Bayar Perusahaan dan UMP.

Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru telah melaksanakan beberapa perundingan. Namun, belum juga membuahkan hasil. Pasalnya, kedua belah pihak bersikukuh pada keinginan masing-masing.

Pihak SP berkeinginan UMK Kota Pekanbaru tahun 2014 sebesar Rp 1,88 juta per bulannya. Hal tersebut berdasarkan KHL. Sedangkan, Apindo hanya mampu membayar sebesar Rp 1,64 juta. Itu pun sudah dinaikkan dari 12,5 persen menjadi 15 persen.

Untuk itu, dalam rapat lanjutan nanti siang, anggota SP Pekanbaru Aidil Ilham menilai penetapan KHL sebagai UMK sudah tepat. Pasalnya, angka UMK harus lebih besar dari UMP. "Kita akan perjuangkan itu dalam perundingan nanti," ungkapnya kepada GoRiau.com, di Pekanbaru via Telpon.

Sementara itu, Ketua Apindo Pekanbaru Edi Darmawi menilai kurang bijak dan kurang tepat bila penetapan UMK 2014 untuk Kota Pekanbaru senilai KHL. Artinya, kenaikan upah mencapai 30 persen. "Sementara, hasil survei menunjukkan kemampuan perusahaan hanya 12,5 persen," ungkapnya.

Walau demikian, kata Edi, Apindo selalu realistis bila mengusulkan UMK Pekanbaru.

"Tentunya, nanti diatas sedikit UMP yang telah ditetapkan," kata Edi melalui pesan singkatnya. Ia enggan untuk menyebutkan angka pasti yang ia maksud. Ia berdalih, Dewan Pengupahan Kota akan menetapkan angkanya.(san)