PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil menggulung seorang mahasiswa yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi mengamankan tujuh paket serbuk haram dengan taksiran harga Rp25 juta.

TC alias Cahyo (25) warga kelurahan Simpang Tiga kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru ini, tak berkutik saat digrebek polisi dipersembunyiannya jalan Sidodi, Tangkerang Utara kecamatan Bukit Raya. Dia ini, adalah bandar narkoba yang selama ini jadi target perburuan Polda Riau.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, tertangkapnya Cahyo berawal dari informasi yang diperoleh jajaran Unit 3 Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bahwa tersangka kerap menjajakan sabu di daerah Bukit Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan lokasi tempat Cahyo bersembunyi.

Tal butuh waktu lama bagi polisi, rumah Cahyo pun digrebek. Disini ditemukan tujuh paket sabu senilai Rp25 juta, yang ia simpan di dalam tujuh plastik bening di dalam tabung warna. "Kita duga, barang ini akan diedarkan tersangka di kawasan kota Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (19/5/2015) sore.

Tak pelak lagi, dari hasil temuan itu, Cahyo yang ternyata juga mahasiswa ini, akhirnya digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, guna menjalani proses penahanan dan penyidikan. "Kita akan mintai keterangan tersangka untuk selanjutnya dikembangkan lagi. Berikut dengan barang buktinya," tukas Guntur. (had)