PEKANBARU - Seorang guru honorer di Pekanbaru-Riau, RK (33) diamankan pihak Kepolisian Sektor Bukit Raya, setelah gagal mencuri di sekolah tempatnya mengajar. Dari tangannya, uang Rp3 juta, pakaian wanita yang dipakainya dan tas sandang diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku yang sempat dihajar masa itu, Senin (2/5/2016) nekad mencuri di Madrasah YLPI, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Saat beraksi, dia (RK) menyamar sebagai wanita dan mengenakan gamis, jilbab, masker serta sarung tangan," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (3/5/2016) pagi.

Dikonfirmasi lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Abdi menuturkan, korbannya, Risti Sadri (24) memergoki RK ketika masuk ke ruang guru. Karena panik, pelaku langsung membekap mulut korban.

"Mendapat perlawanan, pelaku memukul dan membanting korban. Kemudian, melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi uang," tutur Abdi, melalui telepon.

Korban langsung berteriak dan pelaku berhasil ditangkap warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek Bukit Raya untuk diproses hukum.

"Setelah kita periksa, Ia mengaku terdesak hutang kepada seseorang, hingga nekad mencuri. Tapi, apapun alasannya, RK tetap dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***

Pelaku yang sempat dihajar masa itu, Senin (2/5/2016) nekad mencuri di Madrasah YLPI, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Saat beraksi, dia (RK) menyamar sebagai wanita dan mengenakan gamis, jilbab, masker serta sarung tangan," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (3/5/2016) pagi.

Dikonfirmasi lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Abdi menuturkan, korbannya, Risti Sadri (24) memergoki RK ketika masuk ke ruang guru. Karena panik, pelaku langsung membekap mulut korban.

"Mendapat perlawanan, pelaku memukul dan membanting korban. Kemudian, melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi uang," tutur Abdi, melalui telepon.

Korban langsung berteriak dan pelaku berhasil ditangkap warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek Bukit Raya untuk diproses hukum.

"Setelah kita periksa, Ia mengaku terdesak hutang kepada seseorang, hingga nekad mencuri. Tapi, apapun alasannya, RK tetap dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***