PEKANBARU, GORIAU.COM - Plt Golkar Riau DR Indra Mucklis Adnan mengatakan, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie, tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Partai Golkar. Dimana, kepengurusan DPP Golkar yang sah hasil Munas Ancol, di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang dikuatkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM.

"Intinya, keputusan PTUN belum memiliki kekuasaan hukum tetap (inkrah), jadi Golkar yang diakui KPU yang boleh mengikuti Pilkada sesuai SK Menkum HAM di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Indra kepada GoRiau.com, Rabu (20/5/2015).

Dikatakan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode ini, keputusan PTUN untuk dilaksanakan pemerintah. Jika pemerintah sebagai objek PTUN tidak melaksanakan keputusan PTUN dengan upaya banding (kasasi) maka putusan PTUN itu tidak dapat dilaksanakan atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak bisa dieksekusi.

"Sesuai amanat Mahkamah Partai dan SK Menkum HAM, yang berhak mengikuti Pilkada adalah Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Atas dasar itu, kita membuka tahapan penjaringan kepala dan wakil kepala daerah," ujar Indra.

Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan, lanjut Indra, pasal 36 ayat 1 menyebutkan, dalam hal SK Menkum HAM yang dikeluarkan menteri menjadi objek sengketa maka KPU provinsi, kabupaten/kota berhak merujuk pada SK Menkum HAM terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan bersifat inkrah.

"Sampai saat ini kepengurusan Golkar ARB tidak memiliki SK Menkum HAM sebagai partai politik yang ada di Indonesia, yang tercatat di Menkum HAM adalah kepengurusan Agung Laksono. PTUN tak memiliki wewenang sebagai lembaga pencatat partai politik," tegas Indra.(***)