PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru-Riau masih terus melakukan penyidikan terhadap SF dan KM pemilik 17 kilogram ganja yang mempekerjakan anaknya RS (13) sebagai kurir.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (2/5/2016), menuturkan, hasil pemeriksaan SF mengaku daun haram itu sudah empat kali dikirim ke Pekanbaru, sejak bulan November 2015 lalu.

"Totalnya ada sembilan karung dengan berat total 72 kilogram ganja yang sudah diterima KM dan untuk satu kilogram ganja SF menjual kepada KM seharga Rp1,2 juta," tutur Iwan.

Iwan melanjutkan, sedangkan KM menjualnya seharga Rp1,6 juta perkilogramnya, dengan untung Rp400 ribu satu kilogram ganja.

"Selama ini KM selalu menggunakan jasa ojek untuk mengantarkan barang haram itu dan baru dua kali ia memanfaatkan anaknya (RS) sebagai kurir dengan iming-iming diberi handphone baru," kata Iwan.

Kepada GoRiau.com, saat ditemui di ruangannya, Kasat mengungkapkan, SF mendapatkan pasokan ganja dari seorang bandar besar di Provinsi, Aceh berinisial MY.

"Keduanya (KM dan SF) kita jerat dengan pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Kasat.

"Kita juga akan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk proses hukum KM atas pelanggaran UU Perlindungan Anak," tutup Kasat.***