PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru dijadwalkan hari ini akan melakukan perundingan terkait Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2015 mendatang. Sebelumnya, DPK yang terdiri dari unsur pengusa, buruh, akademisi, badan hukum sudah dua kali melakukan perundingan. 

"Mudah-mudahan hari ini sudah menemukan titik temu, sehingga UMK untuk Kota Pekanbaru tahun 2015 bisa kita sampaikan ke Walikota Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny S kepada GoRiau.com, Kamis (23/10/2014) pagi.Dalam sembilan bulan terakhir, lanjut Johnny, DPK sudah melakukan survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) warga Kota Pekanbaru. Dimana, hasil dari survey tersebut menjadi acuan untuk penetapan UMK tahun 2015. "DPK secara bersama-sama turun untuk melakukan survei dan angka KHL sudah didapatkan," ujarnya."Kalau keinginan pengusaha, tentu ingin membayar UMK sesuai dengan kemampuannya. Sementara, buruh atau pekerja berkeinginan sesuai dengan kebutuhannya. Ini yang terkadang membuatlama perundingan tersebut," jelas Johnny. Meski demikian, Johnny tidak mau menyebutkan berapa angka KHL warga Pekanbaru. Sebab, hal itu menurutnya tidak untuk dipublis.Dijelaskan Johnny, dalam aturannya penetapan UMK dilakukan paling lambat 40 hari jelang pemakaian. Usai disepakati DPK, Disnaker akan menyampaikan hasil tersebut ke Walikota dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Riau."Mudah-mudahan ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Kita tunggu saja hasilnya nanti," jawab Johnny ketika ditanya berapa peningkatan UMK tahun 2015. Pada tahun 2014, UMK Kota Pekanbaru adalah Rp1,75 juta. (san)