PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (3/5/2016) siang, memanggil delapan orang anggota dan mantan anggota DPRD Riau untuk dimintai keterangan, terkait dugaan suap pengesahan APBD Riau untuk tersangka Suparman selaku Bupati Rohul dan Johar Firdaus selaku mantan ketua DPRD Riau.

Dihari terakhir berkantor di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, penyidik KPK lagi-lagi memeriksa beberapa orang anggota dewan. Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com, Selasa ini ada delapan orang anggota dewan aktif dan mantan anggota dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka antara lain Ramli Sanur, Asrul Jaafar, Jabarullah, Almainis, Eddy Marioza, Zainal Abidin, Ilyas Labay dan Eddy A Moh Yatim. Sebagian tercatat adalah anggota DPRD aktif dan juga ada mantan anggota DPRD Provinsi Riau. "Yang sudah keluar (selesai diperiksa, red) tadi ada Almainis, Asrul Jaafar dan Jabarullah," ungkap salah seorang penyidik KPK.

Kepada GoRiau.com ia menjelaskan, agenda pemeriksaan hari ini masih seputar keterangan saksi untuk dua tersangka baru, yakni Suparman dan Johar Firdaus. "Fokusnya ke sana. Ini hari terakhir kita. Setelah semua keterangan dari mereka rampung, kita akan mulai dalami lagi," beber dia disela-sela pemeriksaan.

Sampai berita ini diturunkan, masih ada beberapa anggota dan mantan anggota DPRD lainnya yang masih berada di dalam ruang pemeriksaan, salah seorang diantaranya adalah Ramli Sanur. "Masih ada dua di dalam, yang satu lagi saya lupa (namanya, red). Rencana hari ini ada delapan orang kita panggil," tutupnya. ***