PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajasan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar ganja di Rumbai Pesisir, Rabu (8/10/2014) lalu. Ia ditangkap bersama 1 Kg daun ganja kering yang berasal dari Provinsi Aceh.

Adalah Sulaiman alias Udin (23), warga Aceh yang datang ke Riau membawa ganja kering. Ia mengaku sudah sempat mengedarkan barang haram tersebut di Pekanbaru, dan ketika ditangkap polisi hanya tersisa satu paket. Kini, Ia harus merasakan dinginnya tembok penjara. 

"Dari pemeriksaan awal, ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya yang berinisial BY," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Narkoba Hicca Alexfonso kepada GoRiau.com, Jumat (10/10/2014) siang.

Saat ini, lanjut Hicca, Satres Narkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba jenis ganja di Pekanbaru. "Kami terus melakukan pengembangan dan mengejar BY yang berstatus DPO," katanya.

Akibat perbuatannya, Udin diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 5 tahun 2009."Ancaman hukumannya seumur hidup," tutup Hicca. (san)