PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pedagang batu akik di jalan Melati Indah, Tampan, terpaksa diamankan polisi, lantaran berprofesi ganda sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Pria buntal ini diciduk saat tengah menikmati serbuk haram di dalam rumahnya.

DE alias Iwan (36), terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tampan, Selasa (19/5/2015). Selain punya usaha asah batu akik di rumahnya jalan Melati Indah perum Villa Melati Permai kelurahan Delima, Iwan ternyata juga jadi bandar sabu. Sebagai buktinya, saat digrebek, polisi menemukan dua bungkus paket sabu senilai Rp4 juta.

"Dia adalah bandar sabu. Kita sudah lama melacak tersangka. Lalu pada Rabu (13/5/2015) sekitar jam 18.30 WIB, kita mengatur pertemuan dan mengamankannya di rumah. Waktu itu tersangka sedang nyabu. Makanya kita dapat alat hisap (bong), pipet kaca, mancis dan sebagainya," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Herman Pelani.

Herman Pelani yang diwawancarai diruangannya, Selasa (19/5/2015) siang menambahkan, sabu itu didapat tersangka dari bandar lainnya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Tampan, yang kerap dipanggil si Dul. "Sebagian sudah dijual tersangka, sebagian lagi ia gunakan sendiri," tukas Kanit.

Iwan sendiri mengaku baru dua bulan mengenal serbuk haram tersebut, dari temannya si Dul. Namun alibi ini dibantah polisi, dimana diduga, Iwan adalah bandar yang sudah lama bermain sabu. "Baru dua bulan, itupun untuk pakai sendiri. Saya beli dari kawan dan pakainya pun sekali-sekali," elakknya.

Kini pengasah batu yang beromset ratusan ribu perharinya itu, terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan, dan harus terpisah dari anak serta istrinya yang sedang hamil empat bulan. "Saya menyesal, istri sedang hamil empat bulan," tukasnya. (had)