PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, drg Helda S Munir menegaskan, praktek pribadi yang dibuka oleh Kepala Puskesmas Senapelan Syofyan telah melanggar aturan tentang penggunaan aset negara.

Untuk itu, pihaknya akan segera menurunkan langsung tim untuk mengecek kebenaran tersebut. "Jelas melanggar dan akan kami tindak. Sementara kepala puskesmasnya akan kita beri pembinaan," tegas Helda.

Bahkan dirinya mengaku sudah membentuk tim untuk menindak sejauh mana operasional praktek tersebut. "Bahkan kalau ada pun izinnya juga tetap salah," ujar Helda.

Dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas agar tidak mengulang kejadian memalukan ini. "Apa yang terjadi di Puskesmas Senapelan ini jangan ditiru oleh Puskesmas lainnya," pesan Helda.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Senapelan Dr Syofyan, menyebutkan, sebagai seorang dokter, dirinya dituntut untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat kapan pun dan dimana pun.

"Saya berkewajiban memberikan pelayanan kepada siapa pun dan kapan pun. Saya tidak akan bisa memberikannya kalau tidak ada legalitas dalam bentuk izin praktik. Dimana izin saya dikeluarkan oleh tiga institusi Dinas Kesehatan, IDI dan Pemko, artinya saya legal," kata Syofyan.***