PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (27/4/2015), memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait proses perencanaan pembangunan kedua jembatan itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Riau, mengungkapkan, bahwa saksi tersebut merupakan PNS di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Rohil. "Benar, kita periksa untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi Pembangunan Pedamaran I dan Pedamaran II," ujarnya.

Terkait ini, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan membenarkan. Menurutnya mereka adalah Rahmatul zamri selaku sekretaris Bappeda tahun 2006, Jon Syafrindow selaku Kabid III di Bappeda tahun 2006 dan juga diperiksa dua orang Kasubag di Bappeda pada tahun 2006. 

"Masing-masing Kasubag perencanaan dan program, dan Kasubag Pemukiman dan pengembangan wilayah pada Kabid II Bappeda tahun 2006," papar Mukhzan, Senin (27/4/2015) siang. 

Diketahui, kasus ini terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.

Namun, anggaran yang turun ternyata lebih fantastis dari penawaran harga PT Waskita Karya. Sementara pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2008-2010 juga harusnya sudah selesai 66,48 persen. Tapi faktanya, pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru tuntas 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.

Lalu untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harusnya mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar, sehingga negara diduga dirugikan sekitar Rp 45,67 miliar. 

Proyek jembatan tersebut dilaksanakan sewaktu Bupati Rokan Hilir masih dijabat oleh Annas Maamun. Sampai kini, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya mantan Kepala Dinas PU Rohil berinisial IK dan Mantan Kepala Bappeda Rohil berinisial WAF. (had)