PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berkantor di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (3/8/2015), untuk memeriksa beberapa orang pejabat pemerintahan di Provinsi Riau, atas dugaan kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015, dengan tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com dari penyidik KPK, pejabat yang dipanggil, yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Ayub Khan, Kasubag Perlengkapan Sekwan Riau, Witno, Kepala Bappeda M Yafiz, serta dua orang anggota DPR diantaranya Supriati dan Rusli Effendi. Kemudian Staf Komisi C (ketika itu,red) Ikbal dan seorang lagi yang juga staf dan anggota Bappeda.

Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, SPN Pekanbaru, Riau. "Cuma tentang rekam jejak saja, udah itu saja. Yang lain ngak ada," ujar Ayub Khan yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara M Yafiz, yang sempat ditanya wartawan saat akan melaksanakan ibadah sholat Dzuhur, mengatakan kalau pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015.

"Cuma didengarkan rekaman, soal pembahasan KUAPPAS APBD 2015, udah ya saya sholat dulu, nanti kita sambung," jawab M Yafiz.

Sementara seorang penyidik mengatakan, hari ini ada delapan pejabat, PNS dan staff yang dipanggil KPK. Empat orang menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan empat lainnya sejak siang hingga selesai nanti. "Kita disini sampai Jumat depan, masih sama kasusnya," tutup anggota penyidik kepada GoRiau.com. (had)