PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa Yulia alias Dona, pembunuh Jeanette Gracya Candrio (14 bulan) divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim di sidang putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2/2015).

Vonis terdakwa naik dari tuntutan jaksa sebelumnya, pada sidang yang digelar pekan lalu selama 18 tahun. Vonis 19 tahun dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarto SH didampingi Isnurul SH dan Yuzaida SH.

Sebelumnya, Dona didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio, bayi berusia 14 bulan. Korban merupakan anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.

Perbuatan dilakukan terdakwa pada Jumat 25 Juli 2014 lalu, di kamar mandi belakang Panggung Senam. Peristiwa ini berawal karena sakit hati terhadap nenek korban, Yuli alias Bie Guat, yang telah mengatakan terdakwa gila, karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa yang baru bekerja tiga hari dirumah orang tua korban sebagai pembantu rumah tangga itu, kemudian pergi membawa korban dengan cara mengendong menuju lapangan senam. Karena korban masih rewel dan menangis. Terdakwa kemudian kembali kerumah dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat dikamar mandi itulah, terdakwa membunuh korban dengan membeckap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh korban.***